Berita

Kunjungan Forum Komunikasi Pengurus OSIS (FKPO) Kabupaten Gunungkidul

Jum’at (26/11), Taman Edukasi Pemilu KPU Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan/audiensi Forum Komunikasi Pengurus OSIS (FKPO) Kabupaten Gunungkidul, sebanyak 12 siswa siswi dari perwakilan FKPO yang didampingi Pembimbing dari Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul.  Sumardi selaku perwakilan dari Balai Dikmen Gunungkidul mengutarakan niat kunjungannya dalam rangka kegiatan pemilihan kepengurusan baru FKPO yang sedianya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Desember tahun ini. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua, Anggota dan Plt. Sekertaris KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan sangat mengapresiasi dan bangga dengan niat Pengurus FKPO yang mewakili kaum muda dalam melakukan kegiatan pemilihan dengan belajar dari KPU Kabupaten Gunungkidul.  Beliau menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gunungkidul juga pernah melakukan kegiatan Pilkasis (Pemilihan Ketua OSIS) dengan melibatkan 3 SMA/SMK di Gunungkidul. Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Sumardi mengatakan bahwa FKPO diharapkan dapat belajar tentang kegiatan pemilihan kepengurusan bersama KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini juga sebagai salah satu wujud dari Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya sudah disepakati antara Balai Dikmen Gunungkidul dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Audiensi ini selanjutnya dipandu oleh Supami selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Gunungkidul. Ketua FKPO, menjelaskan bahwa metode yang digunakan FKPO dalam melakukan pemilihan kepengurusan adalah dengan mengirimkan undangan ke sekolah-sekolah untuk mengirimkan nama-nama kandidat pengurus FKPO, dari data tiap sekolah tersebut kemudian dilakukan pemilihan. Dijelaskan pula oleh Pengurus FKPO mengenai kesulitan dan hambatan yang selama ini dialami dalam pemilihan pengurus, seperti masih banyak sekolah yang belum berpartisipasi dalam FKPO. Audiensi berlanjut dengan masukan dari KPU Kabupaten Gunungkidul kepada pengurus FKPO untuk lebih melakukan sosialisasi mengenai keberadaan dan manfaat FKPO agar lebih mendapat apresisasi dari sekolah-sekolah di Gunungkidul. Dalam kesempatan itu, pihak KPU juga membuka ruang kepada para siswa untuk bisa berdiskusi bersama di pertemuan-pertemuan atau forum rutin mereka. “Ayo kita belajar demokrasi dari dini untuk mempersiapkan generasi muda yang melek politik, yang mandiri dan peduli dengan Demokrasi”, pesan Ahmadi Ruslan Hani sebelum acara audiensi ditutup.  (IKA-Kul)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021

Rabu, 29 September 2021 KPU Kab Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021. Rapat Koordinasi dilakukan secara Daring dan dihadiri oleh Disdukcapil GK, Kodim GK, Polres GK, Bawaslu GK, Balai Dikmen GK, Kemenag GK dan Partai Politik. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah dari UU Nomor 7 tahun 2017 yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambah pemilih baru yg belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yg sudah tdk memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan (ungkap Asih Nuryanti, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Gunungkidul). KPU Gunungkidul mengharapkan kerjasama dari stakeholder dalam mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di Gunungkidul.  

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL BERBAGI PENGETAHUAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN.

Wonosari,08/09/2021. Salah satu indikator keberhasilan Kinerja Instansi Pemerintah adalah adanya aspek kesesuaian perencanaan anggaran dan pemanfaatannya, kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pemanfaatan anggaran. Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan perubahan/revisi anggaran. Informasi tentang Tata Cara Revisi Anggaran ini dibagikan Sub Bagian Program Data KPU Kabupaten Gunungkidul dalam bentuk Rapat Daring Berbagi Pengetahuan (Knowlegde Sharing) yang dilaksanakan pada Rabu, 09 September 2021. Kegiatan yang diikuti oleh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul ini menghadirkan Kasubbag Program Data, R.Andrey Kesuma K, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021. Beberapa poin penting dalam PMK ini adalah pengertian Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Revisi anggaran perlu dilakukan dalam hal pagu anggaran ada yang kurang atau pun berlebih, adanya penyesuaian rencana kegiatan dan dana yang tersedia, RKA-KL yang diterima tidak sesuai kebutuhan dengan satker, atau alasan-alasan lain. Kegiatan Berbagi Pengetahuan tentang Tata Cara Revisi Anggaran dilanjutkan dengan sesi diskusi dan saling memberikan saran/masukan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Gunungkidul memiliki pemahaman yang sama atas Tata Cara Revisi Anggaran sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan saat melakukan revisi atas anggaran yang dikelolanya.(AK-GE-HP)

RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT PERATURAN KPU NOMOR 564 TENTANG KODE KLARIFIKASI ARSIP DAN PENGKODEAN NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KPU.

Wonosari,06/09/2021. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul, pada Senin, 06 September 2021, Pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan KPU Nomor 564 Tentang tentang Kode Klarifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan KPU, Rapat yang diikuti oleh perwakilan masing-masing Sub Bagian ini menitikberatkan pada perubahan-perubahan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 564 jika dibandingkan dengan Peraturan sebelumnya. Dalam paparan, telaah dan diskusi tentang Peraturan KPU Nomor 564, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa perubahan yang ada dalam peraturan tersebut seperti adanya penyederhaan kodefikasi nomor surat dinas dan klasifikasi surat dinas berdasarkan kategori. Dengan membandingkan dengan Tata Kelola Naskah Surat Dinas yang selama ini sudah dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul, untuk lebih menata dan meningkatkan pelayanan manajemen Naskah surat dinas, para peserta rapat sepakat bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap tata Kelola surat dinas di KPU Kabupaten Gunungkidul berdasarkan peraturan terbaru ini. Dan perubahan yang akan dilakukan ini perlu melibatkan semua pegawai sebagai perancang,pembuat dan pemakai surat dinas, hal ini yang juga menjadi salah satu simpulan dari rapat bahwa perlu adanya forum lanjutan bersama seluruh pegawai KPU Kabupaten Gunungkidul untuk membahas tata Kelola naskah surat dinas untuk menyamakan pemahaman, persepsi dan literasi tentang Tata Kelola Surat Dinas.(KUL-7493)

KNOWLEDGE SHARING TENTANG STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

Wonosari,31/08/2021. Kegiatan Knowledge Sharing ini membahas tentang Standard Operating Procedure (Alur Kerja) atau yang lebih terkenal disebut SOP dengan penekanan pada SOP Penerimaan Tamu. Harry Prasetiyo selaku Nara Sumber menyampaikan bahwa Dalam instansi pemerintahan, SOP berfungsi untuk memudahkan para pegawai bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. SOP dibuat dari dan untuk semua pegawai KPU Kabupaten Gunungkidul, dengan semangat untuk menciptakan Lingkungan Kerja yang sesuai dengan apa yang selama ini kita inginkan, yaitu Lingkungan Kerja yang bertanggungjawab, nyaman, aman, harmonis dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPU Kabupaten Gunungkidul. Salah satu SOP yang cukup penting pada masa pandemi covid-19 ini adalah SOP Penerimaan Tamu. Beberapa hal pokok yang perlu menjadi perhatian dalam menerima tamu adalah; 1. Memastikan Tamu dalam keadaan sehat, dengan melakukan screening, antara lain: pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan 2. Penelusuran kepentingan Tamu dengan mengisi buku tamu 3. Mengantarkan Tamu ke tujuan sesuai kepentingan apabila screening dan penelusuran kepentingan sudah dilakukan Untuk SOP kegiatan yang lain akan dibahas pada sesi knowledge sharing selanjutnya. Doharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas kinerja pada KPU Kabupaten Gunungkidul. (JT-DHP[KUL])

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II

kab-gunungkidul.kpu.go.id - Rabu (30/06) pagi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II. Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Disdukcapil Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, Kemenag Gunungkidul, Balai Dikmen Gunungkidul, Bawaslu Gunungkidul dan Partai Politik. Pada kesempatan ini Ketua Divisi Program dan data KPU Gunungkidul menyampaikan pentingnya pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. �Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bertujuan untuk bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. �, imbuhnya dalam kesempatan Rakor daring tersebut. KPU Gunungkidul mengharapkan Kerjasama dari stakeholder dalam mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di Gunungkidul. Selain itu, KPU Gunungkidul juga menyampaikan perubahan jumlah daftar pemilih pada bulan April, Mei dan draft perubahan daftar pemilih bulan Juni tahun 2021. KPU mempersilakan kepada semua peserta rapat koordinasi untuk memberikan masukan terhadap perubahan daftar pemilih yang dilakukan, baik terkait jumlah daftar pemilih ataupun proses yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul dalam pelaksanaan Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kepada masyarakat yang berkenan untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dipersilakan untuk memberikan masukan melalui link yang sudah disediakan di website KPU Gunungkidul.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara