Berita

KPU Kabupaten Gunungkidul Gelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi ZI Triwulan I 2026 dan Evaluasi Triwulan IV 2025

KPU Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani melalui penyelenggaraan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Triwulan I Tahun 2026 dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Triwulan IV Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Zona Integritas pada Triwulan IV Tahun 2025, sekaligus menyusun rencana aksi yang strategis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik pada Triwulan I Tahun 2026. Evaluasi dilakukan terhadap capaian kinerja, efektivitas program, serta kendala yang dihadapi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh jajaran yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Penguatan budaya kerja berintegritas, peningkatan kualitas layanan publik, serta inovasi pelayanan menjadi fokus utama dalam mendukung terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan peningkatan tata kelola kelembagaan guna menghadirkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Latihan Dasar (LATSAR) CPNS Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan kesiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan LATSAR CPNS, sebagai bagian dari upaya pembentukan ASN yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan LATSAR CPNS Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen mendengar suara masyarakat!

Dalam rapat koordinasi terbaru, KPU Gunungkidul membahas hasil survei tahun 2025 yang melibatkan 50 responden, yaitu masyarakat yang meminta data dan informasi ke KPU. Rapat ini menjadi langkah awal untuk merancang tindak lanjut yang tepat, memastikan setiap aspirasi publik dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Dengan kegiatan ini, KPU Gunungkidul berharap pelayanan publik semakin optimal dan informasi yang dibutuhkan masyarakat lebih mudah diakses.

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun bagi Pegawai KPU se-DIY Secara Daring

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun bagi Pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap berbagai kewajiban administrasi dan kepegawaian di awal tahun anggaran, sebagai upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan profesional. Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Knowledge Sharing Pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2017, yang membahas ketentuan pelaporan bagi pejabat yang baru pertama kali menjabat, pelaporan periodik tahunan, hingga pelaporan pada saat berakhir masa jabatan atau pensiun. Selain itu, dijelaskan pula batas waktu penyampaian laporan, dokumen pendukung, serta hal-hal penting yang wajib diperhatikan dalam pengisian LHKPN melalui aplikasi. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara pengisian SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan, guna memastikan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan knowledge sharing ini, diharapkan seluruh pegawai KPU dapat menyamakan persepsi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal di tahun berjalan.

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Penguatan Integritas dan Kode Etik Bersama DKPP Secara Daring

KPU Gunungkidul Ikuti Penguatan Integritas dan Kode Etik Bersama DKPP Secara Daring GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan “Penguatan Integritas dan Kode Etik SDM KPU se-DIY Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” yang diselenggarakan oleh KPU DIY pada Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Heddy Lugito, sebagai narasumber utama yang memberikan penguatan terkait integritas dan kode etik penyelenggara pemilu. Turut mengikuti kegiatan tersebut, Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran staf KPU Gunungkidul sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat nilai-nilai integritas dan etika dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Membuka acara Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa, “sebagai penyelenggara pemilu walaupun tantangan terhadap integritas saat ini tidak seperti pada tahapan pemilu, kita tetap harus me-refresh semangat dan penguatan nilai-nilai etik sebagai penyelenggara pemilu. Mengingat nilai-nilai etik kita yang bersifat partikular dan berbeda dengan penyelenggara yang lain, untuk itu kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan, sekaligus sebagai upaya KPU DIY menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)." Selanjutnya pemaran materi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugiyo terkait Penguatan Integritas dan Kode Etik Meneguhkan Tiga Dimensi Etika Penyelenggara Pemilu. Heddy menyampaikan bahwa, “Pemilu akan sah bila dilaksanakan dengan tata cara dan etika yang baik sehingga menghasil pemimpin-pemimpin yang beretika, bermoral dan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, amanah, keadilan, dan memiliki kompetensi." Heddy menambahkan bahwa perilaku etik dibentuk oleh tiga dimensi yang saling menguatkan yaitu etika personal, etika struktural dan etika kelembagaan serta tantangan pemilu modern membuat etika harus diperlakukan sebagai insfrastruktur demokrasi. Disampaikan pula bahwa penguatan etika menuntut kerja ekosistem: penyelenggara memperkuat integritas dan tata kelola; partai memperbaiki standar rekrutmen; masyarakat sipil dan media mengawal; dan negara memastikan desain kelembagaan yang mendukung transparansi serta akuntabilitas. Pada akhirnya, etika bukan aksesori demokrasi, melainkan inti perjuangan politik dalam negara hukum demokratis, ketika etika ditegakkan, kepercayaan publik tumbuh, dan mandat pemilu benar-benar kembali melayani rakyat. Melalui kegiatan ini, KPU Gunungkidul terus berkomitmen memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan penguatan integritas yang berkelanjutan, diharapkan seluruh jajaran KPU Gunungkidul dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan Desember 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, akuntabilitas, serta pengawasan internal dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026 di Kantor KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kab. Gunungkidul. Selain itu rapat juga dihadiri oleh pejabat sturktural dan fungsional, serta pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hukum pada KPU Kab. Gunungkidul. Rapat dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kab. Gunungkidul, R. Andrey Kesuma. Rapat pleno tersebut membahas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPIP selama bulan Desember 2025, termasuk identifikasi risiko, efektivitas kegiatan pengendalian, serta tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang telah dirumuskan sebelumnya. Dalam rapat ini, masing-masing penanggung jawab kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian intern di unit kerja masing-masing. Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Gunungkidul, R. Andrey Kesuma, dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi penerapan SPIP sebagai bagian integral dari manajemen organisasi. SPIP diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses kerja guna meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern secara berkelanjutan, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara